Admin pernikjogja.com mengucapkan selamat idul fitri 1443 H, mohon maaf atas segala salah yang termuat di blog ini, juga mohon maaf atas keterlambatan posting ini, padahal sudah 8 syawwal ya
Berbagi Informasi dari Yogyakarta, baik herbal, buku, pengobatan, kajian, wilayah, sosial, terapi, inforrmatika, seminar, bisnis, kesehatan, budaya
Selasa, 10 Mei 2022
Selamat Idul Fitri 1443 H
Admin pernikjogja.com mengucapkan selamat idul fitri 1443 H, mohon maaf atas segala salah yang termuat di blog ini, juga mohon maaf atas keterlambatan posting ini, padahal sudah 8 syawwal ya
Workshop Pijat Indo Etno Ortopedi di Jogja
๐๐ค๐ง๐ ๐จ๐๐ค๐ฅ ๐๐๐๐๐ฉ ๐๐ฃ๐๐ค ๐๐ฉ๐ฃ๐ค ๐๐ง๐ฉ๐ค๐ฅ๐๐๐
Apa yg Anda bayangkan secara umum dgn orang yg dipijat....??
๐ฃ _Sakit..!_
๐คท _Lama ..!_
๐ฐ _Trauma..!_
๐ญ _Jera...!_
Apakah anda ingin belajar pijat yang membuat klien lebih nyaman, tanpa sakit dan lebih cepat ?
Yesss...!!
๐ฏItulah Pijat Indo Etno Ortopedi
๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐..๐ฎ๐ฉ..
InsyaAllah menyelenggarakan workshop Pijat Indo Etno Ortopedi di Yogyakarta
Hari : sabtu
Tanggal : 28/05/2022
Jam : 08.00 - 15.00
Kuota : 50 peserta
Alamat : Hotel Matahari.
Jl. Parangtritis No.123 Yogyakarta.
Infaq/kontribusi Rp 500.000 (normal)
Promo (hanya) menjadi Rp.200.000.
( Free Madu Syifa Maag senilai @75 rb )
๐ Reseller Syifa maag Rp 60.000;
transfer ke No rekening BRI (002)
3586 0101 6508 538
A/n : Rukhoyah
WA: 62 897-3100-963
PEMATERI
๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐.
๐ท Founder tabloid Bekam
๐ท Founder & owner Pijat Indo Etno Orthopedi.
๐ท Praktisi Thibbun Nabawi.
๐ท Wartawan Senior.
Dengan mengikuti workshop Pijat Indo Etno Ortopedi dan _kelas lanjutan_ maka Anda mempunyai kesempatan ikut ujian standarisasi yg diakui negara & dibantu dalam pengurusan STPT ( Surat Terdaftar Penyehat Tradisional)*
Pendaftaran ditutup lebih cepat jika kuota sdh terpenuhi*
✳️ Grup WA ✳️
https://chat.whatsapp.com/C1bkgspnPFQB0p0gmYECpg
Barokallah fikum
๐๐๐๐ค๐๐๐
www.pernikjogja.com
Senin, 28 Maret 2022
Kapsul Qusthul Hindi
Kapsul Qusthul Hindi Jogja
Jumat, 25 Maret 2022
Pelatihan Yanmu Method Surabaya
Cara Cepat dan Efektif Untuk Penanganan Dislokasi Dan Patah Tulang dengan menggunakan Yanmu Method
Yanmu Method merupakan pengobatan tradisional yang dilakukan secara cepat, lembut, efektif, asyik dan tanpa klenik untuk mengatasi berbagai macam penyakit yang berhubungan dengan rangka gerak manusia (tulang) yang sudah berpengalaman turun-temurun selama 20 tahun lebih.
Kamis, 17 Maret 2022
Deklarasi & Pelantikan Pengurus APHMI Yogyakarta
Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Asosiasi Pengusaha Herbal Muslim Indonesia - Yogyakarta
Rabu, 16 Maret 2022
Tarif Layanan Sertifikasi Halal Kemenag
Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (16/3/2021).
Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Aqil Irham.
"Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," sambungnya.
Jenis Tarif
Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.
Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare); (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Layanan akreditas LPH meliputi:
(a) layanan akreditasi LPH;
(b) layanan perpanjangan akreditasi LPH;
(c) layanan reakreditasi level LPH;
(d) layanan penambahan lingkup LPH.
Biaya Self Declare
Agil Ihram menjelaskan bahwa ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300.000,00,” ujarnya. Jumlah ini diperuntukan untuk komponen pendaftaran, komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000,00), dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp.100.000,00).
“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” sambungnya.
Secara teknis, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki menambahkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak beresiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya.
Dalam keputusan itu, kata Mastuki, dijelaskan bahwa penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal
14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)
16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL
Mastuki menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
“Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,” jelasnya.
“Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” sambungnya.
Sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000,00.
Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000,00.
Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):
1. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00
Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
2. Pangan olahan: Rp350.000,00,
3. Obat: Rp350.000,00
4. Kosmetik: Rp350.000,00
5. Barang Gunaan: Rp350.000,00
6. Jasa: Rp350.000,00
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00
Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00
3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00
4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00
5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00
6. Vaksin Rp21.125.000,00
7. Gelatin Rp7.912.000,00
8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,00
9. Jasa: Rp5.275.000,00
10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,00
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000,00
Editor: Indah
Referensi:
https://kemenag.go.id/read/catat-ini-tarif-layanan-permohonan-sertifikasi-halal-wkgxe
Rabu, 09 Maret 2022
RESTO CABONARA JOGJA
Ada kabar gembira, ada Resto Baru di Area Pakem Sleman Yogyakarta, Resto Cabonara
Resto Cabonara Pakem Sleman
Cari bebek bakar/goreng yg empuk dan lezat ? Sekarang ada di cabonara, pakem. Menu lainnya ada ayam, ikan, dan aneka cemilan.
Bisa mancing, ada diskon besar, mumpung promo grand opening.
Bisa Ngopi, wedangan,.kopdar di sana
Cek juga di gofood, grab.
Follow ig @resto.cabonara
Lokasi di Pakem Sleman
Selasa, 22 Februari 2022
Pelatihan Penanganan Dislokasi & Patah Tulang di Jogja | Yanmu Method
PELATIHAN Cara Cepat dan Efektif Untuk Penanganan Dislokasi Dan Patah Tulang dengan menggunakan Yanmu MethodYanmu Method merupakan pengobatan traditional yang dilakukan secara cepat, lembut, efektif, asyik dan tanpa klenik untuk mengatasi berbagai macam penyakit yang berhubungan dengan rangka gerak manusia (tulang) yang sudah berpengalaman turun-temurun selama 20 tahun lebih.
Trainer adalah ustadz Sufyan yang merupakan owner dari panti sehat Yanmu sekaligus yang mengembangkan tehnik Yanmu Method.
Sabtu, 19 Februari 2022
Pelatihan pembekalan & standarisasi Patah Tulang | PERPATRI Jogja
BISMILLAH, IKUTILAH...!!!
PEMBEKALAN DAN STANDARISASI PATAH TULANG BERSAMA PERPATRI ORGANISASI PROFESI MITRA KEMENKES RI
Belajar Penanganan Patah Tulang Tanpa ⤵️
๐ Puasa
๐ Mantra
๐ Klenik
Materi di berikan secara ilmiah, logika & BERBASIS TRADISIONAL๐๐ป
Kamis, 10 Februari 2022
Madu Herbal Gurah Fluba solusi untuk batuk & flu
Madu Herbal GURAH FLUBA Herbal Indo Utama
POM TR 133 675 201
Bukan Sekedar Gurah Biasa
Khasiat / kegunaan, In syaa Allah :
Secara tradisional digunakan untuk membantu mengeluarkan lendir pada saluran pernafasan,
meredakan batuk berdahak, masuk angin, perut kembung, mual, muntah,
membantu meredakan gejala salesma seperti hidung tersumbat / pilek, sakit kepala, badan terasa pegal,
mengatasi flek paru, radang paru, ISPA,
melegakan pernafasan, asma, sesak nafas, alergi debu dan meningkatkan daya tahan tubuh
PROSAMURA, Herbal untuk Asam Urat
PROSAMURA, herbal yang direkomendasikan untuk menurunkan Kadar asam Urat
Andrographis Paniculata Herba Extractum
Sonchus Arvensis Folium Extractum
Phyllantus Niruri Herba Extractum
Eugenia Polyanthi Folium Extractum
Curcuma Xanthoriza Rhizoma Extractum
Insya Allah Berkhasiat
- Meredakan Nyeri Persendian
- Menurunkan Kadar Asam Urat
- Mengobati Rematik
- Mengatasi Radang Sendi
- Meredakan Nyeri Pegal Linu
- Meningkatkan Fungsi Ginjal
Aturan Minum:
3 x sehari 1-3 kapsul
diproduksi oleh Herbal Indo Utama
update harga 2021
info dan pemesanan 085725881971
toko Almishbah Yogyakarta
Pemesanan 085725881971 toko almishbah
GURAH FLUBA Herbal Indo Utama
Rabu, 09 Februari 2022
Workshop Solusi Stroke di Jogja| Ki Narwan
All STROKE SOLUTION WORKSHOP BY KI NARWAN
(PELATIHAN PENANGANAN berbagai Tipe Stroke oleh Ki Narwan )
✔️ Diagnosa TCM
✔️ Refleksi
✔️ Akupressur
✔️ Bekam
✔️ Herbal
Pendalaman Materi Pathogenesis Stroke Secara TCM Serta Pemilihan Teknik Terapi Dan Herbal. Stroke tetap menjadi penyebab utama kematian di seluruh dunia selama dekade terakhir.
Penderita Stroke menderita berbagai tingkat kecacatan, termasuk inkontinensia urin, disartria, defisit tungkai, defisit menelan, disfasia, dan gangguan kesadaran. Stroke juga berkontribusi pada beban penyakit sosial ekonomi terbesar bersama dengan penyakit jantung iskemik
Kamis, 03 Februari 2022
Pelatihan Basic 1 Akupuntur Tung Jogja | Mr. Zu
MuslimUnited Jogja -MASTER TUNG BASIC 1
Selasa, 01 Februari 2022
BARBER SKILL EDUCATION | Yogyakarta
Tim Penggerak Beli Indonesia bersama Coach Barraber akan menjadikan kamu pengusaha barbershop handal & skilfull.
Senin, 31 Januari 2022
Belajar terapi Fashdu secara Privat di Jogja
Manfaat Belajar & ikut Pelatihan ILMU FASHDU
▪️CUKUP BELAJAR SEKALI SAMPAI TINGKAT MAHIR.
▪️METODE YANG SANGAT DI BUTUHKAN BANYAK ORANG,SEBAGAI TINDAKAN PENCEGAHAN/PENGOBATAN.
▪️BERMANFAAT UNTUK TERAPI MANDIRI/TERAPI ORANG LAIN MENAMBAH PENGHASILAN FINANSIAL.
▪️ TERAPI YANG DIBURU DAN DITUNGGU PASIEN.
▪️MENOLONG BANYAK ORANG MENINGKATKAN KWALITAS KESEHATAN MASYARAKAT
▪️MENCEGAH PENYAKIT BERAT SEPERTI :STROKE,JANTUNG,GAGAL GINJAL
NB:HANYA UNTUK YANG BERMINAT
Fimatha | herbal kesehatan mata
Herbal Kesehatan Mata
Kegunaan :
Secara tradisional digunakan untuk membantu menjaga kesehatan mata
Komposisi :
Curcumae Zedoaria 40 mg
Curcumae Xanthorhiza 35 mg
Centella Asiatica Herba 45 mg
Morinda Citrifolia 80 mg
Sochus Arvensis 50 mg
Aturan Pakai :
3 x 2 kapsul/ hari, diminum, 30 menit sebelum makan
ISI : 50 kapsul @ 250 mg
Diproduksi Oleh :
PT Unique Herbamed Indonesia
Jakarta- Indonesia
POM TR. 113 322 631
Rp. 90.000
Kamis, 20 Januari 2022
Pelatihan Strategi Digital Marketing Jogja
STRATEGI AISHA 2022
๐ Belajar & Praktek Langsung
Strategi 1
Membangun database calon Konsumen & membuat strategi Digital Marketing :
Strategi 2
Optimasi Digital Marketing di Media Sosial
Selasa, 18 Januari 2022
Kajian Bisnis IIBF Sleman Januari 2022
Bagaimana kabar Pembaca Pernikjogja.com semua?
Lama kita gak kajian dan mengasah keilmuan bisnis.... Nah, awal tahun 2022 ini IIBF Sleman memulai lagi kajian rutin kita...
Ayo sahabat semua, ikut di acara :
Kamis, 13 Januari 2022
Kapsul pasak Bumi Herbal Indo Utama
KAPSUL PASAK BUMI HIU
Jumat, 07 Januari 2022
Pelatihan Yanmu Method level 1 Jogja
KABAR GEMBIRA...
Siapkan Diri anda menjadi seorang ahli Tulang dan syaraf Bersama YANMU.
HEASTRA bekerja sama dengan PANTI SEHAT YANMU yang sudah berpengalaman dan teruji menangani lebih dari 10.000 pasien, dengan berbagai keluhan patah tulang dan saraf, ingin berbagi ILMU kepada Anda semuanya dengan menghadirkan *Pelatihan Dasar Reposisi Tulang,Urat Dan Sendi dengan YANMU Method* (Pelatihan level 1).