Pelayanan Umum
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
PENERBITAN KARTU KELUARGA ( KK )
1. Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana melalui Lurah dan Camat.
2. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana.
3. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Keluarga.