Sekilas LMKN





Sekilas LMKN


Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.




LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).


Visi & Misi LMKN
Visi
Meningkatkan pendapatan royalti penggunaan karya cipta lagu dan music di Indonesia dan terdistribusinya royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik kepada pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait

Misi
Menyelenggarakan manajemen royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik secara transparan, proporsional, dan adil sesuai ketentuan yang berlaku


https://www.lmkn.id/

Komentar