Bekam atau ḥijāmah adalah salah satu bentuk pengobatan tradisional yang telah dipraktikkan sejak lama dan mendapat pengakuan dalam ajaran Islam. Secara etimologi, kata ḥijāmah diartikan sebagai tindakan menyedot sejumlah darah dari bagian tubuh tertentu dengan tujuan pengobatan.
Alat yang digunakan untuk membekam, seperti gelas penampung darah, dikenal sebagai المحجمة (al-miḥjamah). Di Indonesia, bekam juga dikenal dengan berbagai sebutan lain seperti candhuk, canthuk, atau kop.
Inti dari bekam adalah proses membuang darah kotor (toksin/racun) yang berbahaya dari dalam tubuh melalui permukaan kulit. Kulit, sebagai organ terbesar, seringkali menjadi tempat berkumpulnya toksin.
Oleh karena itu, bekam berfungsi sebagai metode detoksifikasi yang bermanfaat untuk membersihkan darah, meredakan nyeri, memulihkan fungsi tubuh, dan memberikan harapan kesembuhan.
bagi yang ingin mengetahui info tentang bekam/ Hijamah di Jogja silakan cek di Blog kami

di https://bekam-jogjakarta.blogspot.com/
info hukum bekam ? https://ahlusunnah-waljamaah.blogspot.com/2025/07/hukum-bekam-dalam-islam-boleh-kah.html
Semoga Bermanfaat
Komentar
Posting Komentar