Tugas, Pokok, dan Fungsi

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 :
  1. Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
  3. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kecamatan mempunyai fungsi:
    a. perumusan kebijakan teknis sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan;
    b. pelaksanaan tugas sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan;
    c. penyelenggaraan pelayanan umum;
    d. pembinaan dan pengoordinasian wilayah; dan
    e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KANTOR KECAMATAN GODEAN
Alamat :Jalan Godean Km 9,2, Senuko, Sidoagung, Godean, Sleman, Kodepos 55564
Telp      :(0274)798001
Fax        :(0274)798001
Email    :kecamatan_godean@santel.slemankab.go.id
 http://godeankec.slemankab.go.id