Langsung ke konten utama

Kecamatan Godean - Sleman

Kecamatan godean 

Visi
Dengan memperhatikan kondisi umum Kecamatan Godean baik institusi maupun kewilayahan dan tantangan-tantangan pembangunan yang harus dihadapi maka kondisi ideal yang diharapkan dan ditetapkan sebagai visi Kecamatan Godean adalah : ”TERWUJUDNYA KECAMATAN GODEAN SEBAGAI PENDUKUNG UTAMA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH”

Misi
Untuk mewujudkan visi dan menggambarkan hal-hal yang harus dilaksanakan, ditetapkan misi Kecamatan Godean sebagai berikut :
1. Memantapkan pengelolaan pembangunan daerah di kecamatan
2. Meningkatkan pelayanan masyarakat






Tugas, Pokok, dan Fungsi

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 :
  1. Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
  3. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kecamatan mempunyai fungsi:
    a. perumusan kebijakan teknis sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan;
    b. pelaksanaan tugas sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan;
    c. penyelenggaraan pelayanan umum;
    d. pembinaan dan pengoordinasian wilayah; dan
    e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KANTOR KECAMATAN GODEAN
Alamat :Jalan Godean Km 9,2, Senuko, Sidoagung, Godean, Sleman, Kodepos 55564
Telp      :(0274)798001
Fax        :(0274)798001
Email    :kecamatan_godean@santel.slemankab.go.id
 http://godeankec.slemankab.go.id

Komentar